Kamis, 04 Maret 2010

Salah Satu Cara Pernikahan di Gereja Katolik

diambil dari: http://www.parokikristoforus.org/pernikahan.asp



Pernikahan di Gereja ?

 

          Kadang pasangan calon pengantin yang mau melangsungkan pernikahannya secara Katolik, agak kebingungan, terutama pasangan yang kehidupan sehari-harinya kurang aktif di Paroki atau di lingkungannya. Padahal mereka sangat membutuhkan informasi seputar tatacara perkawinan Gereja Katolik tersebut. Untuk mempermudah pasangan yang hendak menikah di Gereja Katolik, kami memberikan informasi umum seputar tata cara atau syarat-syarat perkawinan Gereja Katolik yang berlaku di Paroki St. Kristoforus sebagai berikut :

 

  1. Mengambil formulir di Sekratariat Paroki atau print dari Website ini untuk diisi. Setelah ditandatangani oleh Ketua lingkungan, formulir tersebut diserahkan kepada Sekretariat Paroki dengan melampirkan Surat  Permandian yang sudah diperbaharui (setiap calon pengantin harus memperbaharui Surat Permandian yang mas berlakunya 6 bulan)
  2. Untuk membangun rumah tangga atau keluarga baru, pasangan perlu dibekali dengan ajaran-ajaran Katolik tentang Moral Perkawinan, Hukum Gereja, Seksualitas, Komunikasi Suami-Istri dan Ekonomi Rumah Tangga. Untuk itu kedua calon mempelai harus mengikuti Kursus Perkawinan yang diselenggarakan oleh Dekenat Jakarta Barat II dan informasinya dapat ditanyakan [ada saat penyerahan formulir di Sekretariap Paroki.
  3. Bagi pasangan yang beda Gereja (Katolik-Kristen) atau Beda Agama (Katolik-Islam, Hindu, Bundham Konghucu) harus mengadakan perjanjian terlebih dahulu dengan pastor paroki untuk mendapatkan Ijin Beda Gereja dan Dispensasi Beda Agama. Setelah sudah ada kesepakatan tentang waktu dengan pastor, calon pengantin diantar 2 (dua) orang saksi dari non Katolik pada waktu bertemu dengan pastor paroki.
  4. Kemudian calon pengantin yang dua-duanya Katolik maupun yang bukan seiman kembali mengadakan perjanjian dengan pastor paroki untuk mengadakan kanonik atau penyelidikan perkawinan yang memuat sejumlah pertanyaan yang sangat mendasar dan prinsipiil tentang hakekat perkawinan dalam bentuk sejumlah pertanyaan yang harus dijawab dengan jujur oleh para calon.
  5. Calon mempelai yang sama-sama Katolik dan ingin agar upacara pemberkatan dirayakan dalam Ekaristi, maka sebaiknya disediakan koor dan buku panduan. Perkawinan pasangan yang sama-sama Katolik bisa dirayakan dalam Ekaristi. Sedangkan perkawinan Katolik dengan bukan Katolik dirayakan dengan Ibadat Sabda saja.
  6. Apabila calon pengantin menginginkan perkawinan catatan sipil, pihak sekretariat juga dapat membantu dalam hal pengurusannya.

 

 

Ini merupakan dasar dan syarat utama bagi calon pengantin yang hendak melaksanakan upacara perkawinan menurut tatacara perkawinan agama Katolik. Hal lain apabila kurang jelas dapat menghubungi Sekretariat Paroki pada setiap hari dan jam kerja.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar