Rabu, 28 Desember 2016

Selamat Ulang Tahun Buat Semua

Fatwa Kapolri dan Fatwa MUI

Fatwa Kapolri dan Fatwa MUI
Belakangan banyak ribut yang mengetengahkan masalah hukum positif dan lain-lain. Kita yang diluar dunia hukum, seakan ternganga tidak mengerti dengan apa arti hukum positif yang kemarin ramai dibicarakan. Terlepas kita terkait dengan kasus yang terjadi atau tidak, tapi baik adanya jika kita bisa sedikit mempelajari dengan contoh kasus yang paling dekat dan jangan berkomentar atau copas tanpa pikiran yang cerdas (bijaksana dikit gitu)
Fatwa Kapolri dan Fatwa MUI
Moh Mahfud MD. Foto/Istimewa
Moh Mahfud MDKetua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN)Ketua MK (2008-2013) KAMIS, 22 Desember 2016, dua hari yang lalu, selama seharian saya berdiskusi melalui Twitter dengan sangat banyak netizen tentang fatwa. Diskusi tersebut dipicu oleh pernyataan Kapolri Tito Karnavian bahwa fatwa MUI bukan hukum positif. Pekan lalu Majelis Ulama Indonesia (MUI) memang mengeluarkan Fatwa No 56 Tahun 2016 yang menyatakan “haram” bagi kaum muslimin memakai atribut-atribut agama lain, termasuk atribut Natal.